Seiring dengan kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga telah memasang rambu batas kecepatan di hampir semua ruas jalan, terutama jalan-jalan arteri.
"Hampir di semua ruas jalan kita pasang rambu batasan kecepatan," kata dia.
Sementara itu, menurutnya, pengendara yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.
"Tentu bagi yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan rambu batas kecepatan tersebut termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian," ucap Golkari.
Baca Juga: Pengendara NMAX Berakhir di Kamar Mayat, Ngebut Sambil Ngobrol Hadap Belakang Disambut Mega Carry