Otomotifnet.com - Sudah jatuh ketabrak truk, kini kena tilang juga.
Begitulah kalimat yang pas buat 7 pemotor yang lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung hingga tertabrak truk.
Setelah menderita luka-luka akibat tertabrak truk bermuatan bata hebel, Selasa (22/8/2023) pagi, para pemotor tersebut juga dihadiahi surat tilang polisi.
Alasannya, jelas karena berkendara di jalur yang tak semestinya.
Hal itu dipastikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando.
"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa.
Tidak hanya kena sanksi berupa tilang, semua pengendara motor yang melawan arus juga bisa dikenai sanksi pidana.
Mereka bakal dipidana andai hasil penyelidikan menyatakan bahwa penyebab kecelakaan itu murni karena kendaraan roda dua melawan arah.
"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, enggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," ungkapnya.
Walau penyelidikan masih berlangsung, Bayu mengungkapkan, sejauh ini sopir truk tak bersalah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, belum terbukti ada kesengajaan sopir truk menabrak para pengendara motor.
"Apakah ada dugaan kesengajaan atau tidak dari sopir truk, itu masih kami dalami. Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan adalah karena kendaraan melawan arus," ungkap Bayu.
Baca Juga: Karma Lawan Arah, 7 Motor Berakhir Saling Gencet di Kolong Truk Hebel