Otomotifnet.com - Selama sebulan ke depan, para penunggak pajak mobil dan motor untung gede.
Karena denda telat bayar sampai pajak progresif dibuat nol rupiah oleh pemerintah.
Bukan itu saja, biaya balik nama kendaraan juga gratis.
Bahkan denda kendaraan yang sudah nunggak 5 tahun diampuni.
Program pemutihan pajak ini berlaku di provinsi Jawa Tengah mulai 28 Agustus 2023.
Informasi pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini didapat dari akun Instagram resmi Bapenda Jateng.
"Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena Bebas denda Pajak Kendaraan Jateng hadir lagi niih buat dulur," tulis akun @bapenda_jateng.
Berdasarkan informasi di akun tersebut, terdapat tiga keringanan yang dapat dinikmati pemilik kendaraan.
Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang telat bayar.