Otomotifnet.com - Sebuah video merekam betapa emosinya salah satu sopir bus TransJakarta.
Sopir bus TransJakarta itu sampai menoyor kepala seorang pemotor.
Bukan itu saja, pemotor yang hendak kabur itu juga dikejar oleh sopir bus TransJakarta.
Itu semua karena si pemotor nekat masuk jalur bus TransJakarta dan memaksa menyalip dari sebelah kiri.
Alhasil si pemotor terjepit di antara bus dan separator hingga menggores bodi bus.
Pengunggah menuliskan, lokasinya berada di Jalan Jembatan Tiga, Jakarta Utara.
Saat pengendara motor terjepit, seorang petugas yang disebut warganet sebagai sopir TransJakarta berusaha membuka pintu bus.
Namun, pintu tidak dapat dibuka karena posisinya terhalang oleh motor yang berada tepat di sampingnya.
Sopir Transjakarta juga terlihat membuka jendela pada pintu bus dan menoyor kepala pemotor.
"Diduga body bus lecet akibat ulah pengendara motor yang nakal, akhirnya driver Transjakarta mengejar pengendara motor tersebut. Jalan Jembatan Tiga, Jakarta," tulis akun Instagram @terang_media.
Dikonfirmasi terkait insiden tersebut, Humas PT Transportasi Jakarta Wibowo mengatakan pihaknya tengah meminta laporan soal dugaan sopir Transjakarta mengejar pengendara motor yang membuat bodi bus lecet karena terimpit.
Saat ditanya soal kronologi dan tindak lanjut peristiwa tersebut, Bowo tidak memberikan komentar apapun.
"Sedang dimintakan laporan," katanya ketika dihubungi, (26/8/23).
Sementara itu, Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Jalan Sudinhub Jakarta Utara Ikhwan menyampaikan, peristiwa pengendara motor terimpit di jalur Transjakarta yang menyebabkan senggolan dengan bus tidak ada yang mengetahui.
Pihaknya juga sudah menghubungi Transjakarta soal hal tersebut namun hasilnya tetap nihil.
"Pengendara motor memasuki jalur busway dan menyalip mobil busway sehingga mengakibatkan kesenggolan, untuk kronologi dari pihak TJ maupun di sekitar lokasi tidak ada yang mengetahuinya," ujar Ikhwan, (26/8/23).
"Dan juga menanyakan Korlap TJ by phone pun tidak mengetahui adanya kejadian tersebut," sambungnya.
Walau pihak terkait tidak ada yang mengetahui, Ikhwan menegaskan pengendara roda dua yang nekat masuk jalur Transjakarta akan ditindak sesuai UU yang berlaku.
Agar jalur Transjakarta tidak dilalui oleh kendaraan lain, Dishub bekerja sama dengan polisi lalu lintas (Lantas) melakukan penjagaan.
Ikhwan menjelaskan, Dishub bertugas menindak kendaraan angkutan umum barang atau angkutan umum lainnya yang masuk jalur Transjakarta.
Sementara Lantas bertugas menindak pengendara roda dua dan kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan berwarna putih atau hitam.
"Kami tidak pernah lelah dalam mengimbau dan menjaga agar kendaraan selain Tranjakarta tidak memasuki jalur busway di wilayah hukum kami, yaitu Jakarta Utara," pungkasnya.
Baca Juga: Petaka Sopir Bus Transjakarta Enggak Fokus, Nyawa Pria Lansia Melayang