"Akhirnya, anggota kami melakukan Cash on Delivery (COD) dengan pelaku di wilayah Tasikmalaya selatan dan segera meringkusnya,” jelas Wawan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto 480 KUHPidana dan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, korban dihadirkan di Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota guna penyerahaan kembali motor tersebut.
Baca Juga: Yamaha NMAX Dijual Rp 7 Juta di Facebook, Tiga Pelajar Dijebak, Polisi Nyamar Ajak COD