Otomotifnet.com - Kecelakaan nahas bus PO EKA dan PO Sugeng Rahayu di Ngawi, Jawa Timur telan korban jiwa dan luka.
Oleh itu, para korban langsung disentuh Jasa Raharja untuk dikucuri santunan.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Raya, Rudi Elfish mengaku prihatin, lantaran tragedi tersebut memakan korban jiwa.
"Kami menjamin semua korban kecelakaan lalu lintas dapat santunan, sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Rudi, usai mendata korban kecelakaan di RSUD Geneng Ngawi.
Dirinya menyebutkan, untuk korban luka luka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan korban meninggal dunia mendapatkan Rp 50 juta.
"Khusus yang meninggal dunia, akan diserahkan kepada ahli waris. Sejauh ini belum ada tambahan korban," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama dirinya menyampaikan kronologi kejadian.
Mulanya, Bus Sugeng Rahayu nopol W 7572 UY dikemudikan Agus Susanto, melaju dari arah selatan ke utara.
Sedangkan dari arah berlawanan melintas Bus EKA S 7551 US dikemudikan Catur.
"Menurut keterangan saksi yang ada di TKP, pengemudi Bus Eka bermaksud menghindari pejalan kaki yang ada di depannya. Sehingga mengambil haluan ke kanan," terangnya.
"Karena kurang memperhatikan arus lalu lintas yang ada serta, kurang hati-hati dan jarak sudah dekat sehingga terjadi tabrak depan kanan Bus Sugeng Rahayu, dan pejalan kaki," jelas Rudi.
"Dengan kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan korban mengalami luka luka selanjutnya korban dibawa ke RSUD dr. Soeroto Ngawi dan RS Widodo Ngawi untuk mendapatkan perawatan," tuntasnya.
Baca Juga: Innalillahi, Atap Bus Terbelah, Nyawa Tercabut Benturan Dua Bus PO Legendaris Jatim di Ngawi