Otomotifnet.com - Razia tilang uji emisi sudah digelar di DKI Jakarta per 1 September 2023.
Beberapa lokasi razia itu di kawasan Mall Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki titik-titik pelaksanaan razia," ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, dikutip dari NTMC (1/9/23).
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran tilang untuk motor Rp 250.000 sedangkan mobil Rp 500.000.
Mekanisme penilangan sama seperti penindakan lalu lintas pada umumnya.
Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:
• Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
• Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
• Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
• Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
• Motor di atas tahun 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 pm.
Baca Juga: Tiga Bagian Ini Jadi Penentu Mesin Sehat Sekaligus Rendah Emisi
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/114100815/simak-syarat-lolos-uji-emisi-di-jakarta