Otomotifnet.com - Razia uji emisi di Jakarta dimulai Jumat (1/9/2023) hingga tiga bulan ke depan.
Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.
Dari pantauan di lokasi, nampak petugas kepolisian dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sudah berjaga di lokasi uji emisi.
Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil langsung diberikan surat tilang.
Semisal lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.
Ini jadi kelebihan karena pengendara sama saja mendapatkan layanan uji emisi gratis.
Feri (45), pengemudi Innova Diesel keluaran tahun 2019, mengaku heran saat dikenai tilang uji emisi.
Padahal menurutnya, mobil tersebut bukanlah mobil lama, baru beli 2019.
Pemlilik mengaku sudah melakukan servis rutin dan mengganti oli kendaraannya setiap 10.000 kilometer, itu sebabnya ia merasa heran bila terkena tilang.