Otomotifnet.com - Tilang uji emisi di beberapa titik di Jakarta dinilai berlangsung cukup baik.
Meski begitu, ada beberapa tantangan dan kendala di lapangan, yakni masih ditemukan pengendara yang kurang kooperatif dalam menyikapi tilang.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, mayoritas pengendara yang tidak kooperatif didominasi oleh ojek online atau driver online.
Bukan pegawai pelat dinas alias merah ataupun pelat dewa, pengguna motor atau mobil ini yang sering melawan razia uji emisi.
Yaps, ojek online seringkali melawan, bahkan menolak saat hendak dilakukan uji emisi, bahkan sempat ditemui beberapa pihak yang sempat mengelak.
“Memang cukup banyak yang mengelak itu ojol (ojek online), ada yang mobil ada yang motor juga. Ini sedikit disayangkan,” ujarnya (1/9/2023).
Sudarmo menegaskan, ojek online tidak termasuk jenis kendaraan yang memiliki imunitas tilang uji emisi, dan tetap diwajibkan mengikuti pengujian.
“Mereka (ojok online) kan sudah punya keleluasaan bebas ganjil genap, tapi kalau uji emisi wajib ikut,” ucapnya.
Ia menambahkan, proses pemberian tilang uji emisi juga serupa dengan tilang manual, berupa penyitaan STNK dan SIM, serta denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 500.000 untuk mobil.
Tilang uji emisi juga diperkirakan berlangsung selama 2 bulan, mulai 1 September 2023 hingga 30 Oktober 2023, dan berlangsung seminggu sekali.
Baca Juga: Bukan Pelat Merah Atau Khusus, Ini 3 Jenis Kendaraan Kebal Razia Tilang Uji Emisi