Keahliannya tentang kelistrikan motor, justru digunakan untuk berbuat tindak pidana.
"Begitu listrik motor tersambung dan menyala, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor tersebut," sambung Budi.
"Sedangkan bagian pelat nomor, dibuang ke sungai yang berada di sekitar lokasi," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengungkapkan usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan perburuan.
Tidak berselang lama, Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru berhasil mendapatkan keberadaan pelaku.
"Tidak sampai satu jam, pelaku berhasil terkejar oleh petugas kami. Pelaku yang sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang, langsung kami hentikan," jelasnya.
Kemudian, polisi langsung mengecek Honda BeAT Pop yang dikendarai oleh tersangka.
"Setelah dicek, kendaraan tersebut merupakan milik korban yakni sepeda motor Honda BeAT Pop nopol N 3930 ACA yang pelat nomornya sudah dibuang tersangka," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Yunasz mengaku terpaksa mencuri motor karena butuh uang untuk dipakai judi online.
"Tersangka ini butuh uang untuk judi online, serta melunasi hutang karena judi online," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Yunasz dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Kunci Pengaman Motor Jadul Ini Sulit Ditebak Maling, Dulu Dipakai Kymco Era Tahun 2000