Kemudian, satu orang tersangka bernama Anton Nofriadi (39) asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang melakukan pencurian di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Anton melakukan pencurian bersama temannya, WI (39) yang saat ini masuk dalam daftar pencurian.
Korbannya adalah Solikan (51) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.
"Modusnya kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan magnet dan kunci T. Serta merusak kunci rumah motor," jelasnya.
Menurut Wisnu, pelaku diamankan pada 7 September 2023 di rumahnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, motor curian tersebut nantinya akan dijual kepada penadah dengan harga Rp 3 juta per motor.
Untuk penadah sendiri berada di wilayah Pasuruan.
Sementara itu, tersangka memberikan tips agar motor tidak mudah dicuri yakni dengan melengkapi kunci pengaman di bagian cakram.
"Menurut tersangka, perlu adanya kunci gembok yang dipasang di bagian cakram," sebutnya.
Akibat perbuatannya, Hermawan dan Ahmad Khisom dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara
Sedangkan tersangka Anton Nofriadi dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleha dua orang atau lebih pada saat malam hari, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Jadi beli aja deh gembok kecil buat dicantolin ke cakram.
Baca Juga: Kasus Curanmor di Malang Naik Terus, Maling Doyan Panen di Tempat Ini