Otomotifnet.com - STNK jadi surat yang wajib dibawa pengguna kendaraan.
Karena kalau tidak bisa menunjukkan STNK yang berlaku secara sah maka pengendara bisa kena tilang bila ada pemeriksaan dari petugas.
Salah satu tanda bukti bahwa STNK masih berlaku secara sah adalah lembar pengesahan terisi dengan paraf dan stempel.
Seperti yang diketahui, lembar STNK punya dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.
Namun, akhir-akhir dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor melewati aplikasi Signal atau pajak online dinyatakan selesai tanpa lembar pengesahan.
Dokumen asli yang dikirimkan cuma lembaran SKKP PKB.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bakal kena tilang karena STNK yang ada di tangan belum distempel dan diparaf karena selama pembayaran pajak sudah dilakukan maka STNK tersebut tetap dianggap sah.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak kena tilang.
“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” ucap Taslim (15/9/2023).
Taslim mengatakan STNK tetap sah meski lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.