Otomotifnet.com - Korlantas Polri bakal merilis Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
Yakni berbasis elektronik dengan ukuran menciut seperti e-Paspor.
Dikatakan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, BPKB elektronik ini akan berlaku beberapa bulan lagi.
Dari informasi yang sudah didapat, dapat ditarik beberapa fakta soal BPKB baru ini.
1. BPKB Baru Berbasis Elektronik
Menurut Yusri, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Cip tersebut berada di dalam sampul yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga semua akan tersimpan lebih rapi.
Menurut Yusri, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Paspor elektronik umumnya berbentuk buku seperti paspor konvensional.
Namun, terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.