Otomotifnet.com - Fikri Kamaruzzaman (36) warga Jl Cijawura Girang III, Sekejati, Buahbatu, kota Bandung, Jawa Barat bahagia.
Karena Toyota Corolla KE30 nopol D 1776 DF miliknya bisa balik.
Sebab Ia baru saja mengalami petaka saat Corolla KE30 tersebut parkir ditinggal ke bengkel las.
Selesai urusan di bengkel las, saat kembali Fikri syok Corolla miliknya lenyap.
Setelah itu Ia langsung lapor ke Mapolsek Cimanggung.
Beruntung, laporan segera ditinjak lanjuti hingga akhirnya si maling berhasil diringkus Polisi.
Tersangka pencurian berinisial DH alias Ujang (40) warga dusun Cipareuag, desa Sukadana, Cimanggung, kabupaten Sumedang, Jabar.
Kapolsek Cimanggung, Kompol Dede Karyaman, mengatakan, aksi pencurian terjadi di dekat rumah tersangka, sekitar pukul 14.00 WIB, (10/9/23).
Menurut Dede, pelaku ditangkap oleh petugas PJR Tol Cisumdawu saat melintas menggunakan Toyota Corolla hasil curian di kawasan Haurngombong, Pamulihan, sekitar pukul 16:00 WIB, (14/9/23).
"Pelaku kemudian digelandang oleh PJR ke Mapolsek Pamulihan, hingga akhirnya digelandang ke Mapolsek Cimanggung," kata Dede saat dikonfirmasi.
Dede mengatakan DH menggasak Toyota Corolla KE30 milik korban yang terparkir di pinggir jalan yang lokasinya tak jauh dari kediaman pelaku.
Toyota Corolla KE30 warna abu-abu itu diparkir karena ditinggal pergi ke bengkel las.
"Mobil tersebut dalam keadaan terkunci. Saat korban kembali ke lokasi parkiran, mobilnya sudah raib oleh pencuri. Korban pun langsung melapor ke Mapolsek Cimanggung," ucapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana," kata Dede.
Baca Juga: Cara Bikin Maling Mobil di Parkiran Hotel Balik Badan, Langsung Dari Pengalaman Korban