Otomotifnet.com - Dianjurkan pasrah saat kena tilang Polisi di jalan.
Sebab tindakan nyolot atau membantah dan melawan Polisi bisa bikin pindah tidur setahun lebih.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan tindakan melawan petugas sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban di jalan.
"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.
"Pelanggar yang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," katanya.
Kemudian, Budiyanto menegaskan untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau pasal 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari aksi penganiayaan tersebut.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengingatkan masyarakat pengguna jalan tentang kewenangan petugas saat di jalan, yang diatur dalam pasal 265 ayat 3.
"Petugas dengan atribut lengkap melaksanakan tugas di lapangan adalah atas nama Undang-Undang," kata Budiyanto.
Dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, petugas kepolisian berwenang menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi serta melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Yamaha Mio Disetut Sampai Rumah, Polisi Yang Mengintai Dilawan Pakai Gergaji