Otomotifnet.com - Seperti diketahui, enggak semua pelanggar lalu lintas kooperatif saat kena tilang polisi.
Masih banyak yang menolak saat ditilang polisi.
Contohnya, terekam dalam video rekaman akun instagram @tkpmedan, menunjukkan pengendara motor di bawah umur kabur saat hendak di tilang Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Imbasnya, Polantas mengejar si pengendara sampai masuk ke gang pemukiman.
Situasi ini sempat menimbulkan kericuhan, karena warga tidak terima dan beberapa oknum menuduh polisi akan melakukan pungutan liar.
Namun situasi runyam tersebut terlihat bisa cepat dicairkan, setelah Polantas menjelaskan kronologi runtut soal kejadian awal, yakni pengendara kabur saat hendak ditilang.
Belajar dari kasus ini, ada dua hal yang wajib dipahami oleh semua pengguna jalan.
Pertama, Polantas adalah aparat penegak hukum di kawasan lalu lintas, dan instruksinya harus dipatuhi.
Kedua, sikap ketidakpatuhan pengendara bisa memiliki ganjarana serius, berupa sanksi-sanksi pidana dan denda senilai jutaan rupiah.
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, kabur dari tilang dianggap sebagai bentuk sikap ketidakpatuhan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR