Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sok Keras, Kabur Saat Ditilang Bikin Isi Dompet Makin Amblas

Ferdian - Selasa, 19 September 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi tilang
Adam Samudra
Ilustrasi tilang

“Razia dan tilang itu diadakan untuk menciptakan ketertiban, jadi kalau ada pengendara yang tidak mau taat dan kabur, ada sanksi. Ini sudah ada undang-undangnya,” ucapnya (17/9/2023).

Sanksi yang dimaksud Mukmin adalah sanksi pidana, dan sudah tertulis di dalam pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Ketentuan terkait besar denda kemudian mendapat revisi dari Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2023 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda. Penjelasannya adalah :

“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.”

Jadi jika dikalkulasikan, pengendara yang kabur saat ditilang Polisi akan menerima hukuman beru[a pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, dan denda maksimal Rp 9 juta.

Menimbang besarnya denda yang dimaksud, Mukmin berharap semua pengendara senantiasa menaati aturan yang ditetapkan di kawasan lalu lintas.

“Pastinya jangan mangkir (saat terkena tilang), karena jika memang berbuat kesalahan, harus siap dan berani juga untuk bertanggungjawab,” ucapnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

Baca Juga: Polisi Rompi Hijau Disemprot Warga, Perkara Tilang Pelajar di Gang Jadi Heboh

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/121200515/hukuman-kabur-dari-tilang-polisi-sanksi-pidana-dan-denda-rp-9-juta?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa