Otomotifnet.com - Toyota Alphard, Jeep Rubicon, Hummer, BMW, Honda, Vespa hingga Harley-Davidson hasil kasus judi online diamankan polisi.
Kasus judi online yang beroperasi sejak 2016 dengan omset miliaran berhasil diungkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau (22/9/2023).
Pengungkapan ini beralamat di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG.
Selain itu barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp,57 Miliar lebih.
Dikutip dari GridOto.com, Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka sudah beroperasi selama 7 tahun dengan omset per minggu sebesar Rp 100 juta.
"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya sebesar Rp.100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka," kata AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers (22/09/2023).
Yang mana setiap aksinya tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut untuk melakukan top up.
Dari situlah si tersangka mendapat keuntungan.
"Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan," kata AKBP Iwan.
Wadir manambahkan, 2 situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Dalam operasinya tersangka ini menggunakan 2 situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," katanya.
Wadir menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka.
"Kemudian tim melakukan Profiling terhadap Ip tersebut ternyata Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online," kata Wadir.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dari Ip tersebut ternyata pemilik dari ip tersebut adalah tersangka AG.
"Kemudian Pada hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang di pimpin Oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah nya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu," kata Wadir.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Wadir Krimsus Polda Riau.
Baca Juga: Yamaha R1 Digiring Polisi, YouTuber Emak Gila Tertunduk Akibat Lakukan Ini