Sebab insiden seperti ini dinilai bukan disebabkan oleh kelalaian pengemudi mobil.
"Kalo kayak gini, jasa marga ganti rugi ga sih? Kan kejadiannya di dalam tol, bukan karena kelalaian kita juga. Biaya tol yang kita bayar sudah termasuk asuransi kan?," tulis akun Atarasta.
"Ada asuransinya gak sih kalo kita menggunakan jasa jalan tol terus mengalami hal seperti ini??" tulis komentar Ardiyan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ronald mengatakan, pengelola tol tidak akan memberikan ganti rugi ke korban pelemparan batu.
Menurutnya hal ini sesuai dengan ketentuan. Kerugian akibat benda dari luar jalan tol atau bukan bagian dari jalan tol, tidak akan mendapat ganti rugi.
"Terkait ganti rugi, sesuai ketentuan, kerugian pengguna jalan tol akibat benda dari luar jalan tol atau bukan bagian dari jalan tol, tidak diberikan ganti rugi," jelas Ronald.
"Namun, pengelola jalan tol berkomitmen untuk tetap mendampingi pengguna jalan jika ada yang dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan yang melibatkan pihak luar," ucap Ronald.
Ronald menambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.
"Untuk mencegah berulangnya kejadian ini, pengelola jalan tol secara aktif akan melakukan observasi keamanan dan ketertiban di titik-titik rawan sepanjang jalan tol Serpong-Cinere," tuntasnya.
Baca Juga: Lewat Jalan Margonda Depok Pasang Mata Baik-baik, Dua Kaca Mobil Jadi Korban Lempar Batu