Bujuk Rayu SPG Jahat, Tawarin Tukar NMAX Jadi PCX Baru Berujung Rugi

Ferdian - Rabu, 4 Oktober 2023 | 13:30 WIB

Ilustrasi Honda PCX (Ferdian - )

"Honda PCX dibeli seharga Rp 33 juta, melalui tukar tambah. Sedangkan kendaraan korban Yamaha NMAX dihargai Rp 25 juta, korban harus menambah Rp 8 juta," jelasnya.

Lalu setelah menyerahkan uang Rp 8 juta dan motornya, korban dijanjikan akan segera dikirim Honda PCX.

Penyerahan motor dan uang itu dilakukan korban kepada tersangka di Desa Jemunda, Kecamatan Taman.

Namun, Honda PCX yang dibeli korban tak kunjung tiba hingga beberapa hari.

"Saat itu korban dijanjikan akan menerima Honda PCX ABS baru warna merah.

Tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ucapnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, MR ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan.

Si pelaku pun terancam mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara.

Baca Juga: Tangan Kosong Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Kendaraan, Awas Tipu-tipu