Otomotifnet.com - Kasus 3 mobil mewah lawan arah di tol Depok-Antasari (Desari) berakhir.
Sopir ketiga mobil mewah berbesar hati mendatangi Polisi dan mengakui kesalahannya.
Para sopir juga pulang dengan mendapat oleh-oleh dari Polisi berupa tilang.
Diketahui, iring-iringan mobil mewah ini melakukan pelanggaran melawan arah di Tol Desari KM 8+250 sekitar pukul 13:09 WIB, (10/9/23).
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, akibat tindakan tersebut, ketiga pengemudi dikenakan Pasal 287 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.
"Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan Pasal 287 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka," ungkap Sutikno dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, (4/10/23).
Bunyi Pasal 287 ayat 1 adalah "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,".
Sehubungan peristiwa ini, ketiga pengemudi mobil akhirnya mendatangi kepolisian, (4/10/23) untuk menyampaikan permintaan maaf atas ulah mereka.
"Atas kejadian tersebut, para pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka," kata Sutikno.
Sutikno berkata, permintaan maaf ini ditujukan kepada masyarakat pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan serta membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Kemudian, kepada pengelola jalan tol, yakni PT Citra Wassphutowa dan anggota Induk 6 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," ucap dia.
Baca Juga: Enggak Habis Pikir, Rombongan Mobil Mewah Bisa Seenaknya Putar Balik di Tol