Setelah diperiksa polisi, mobil itu ternyata merupakan kendaraan sewaan.
"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," kata Novrialdi.
Saat didatangi polisi, JB sempat berdalih kendaraan itu mengalami kecelakaan saat dikemudikan anaknya.
Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.
Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai motor yang dibawa anaknya itu.
"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.
JB kini berstatus tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: Avanza Staf DPRD Pesbar Lampung Acak-acakan, 1 Berpulang di Tol Kalianda