Bantah Ada Damai, Kasus Sopir Truk Diserbu Rombongan Pengantar Jenazah Lanjut ke Ranah Hukum

Ferdian - Sabtu, 7 Oktober 2023 | 14:30 WIB

Sopir truk tronton diserbu rombongan jenazah setelah sundul Yamaha NMAX (Ferdian - )

Mereka membuat surat kesepakatan yang ditandatangani di sebuah bengkel di Jalan Kalibaru Barat, RT 006/RW 12, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara (3/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Dalam sebuah foto surat kesepakatan bersama yang diterima Kompas.com dari Fernando, tertulis bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Disebutkan juga dalam surat kesepakatan bersama tersebut bahwa Syafrudin mengalami luka-luka dan kerusakan pada motornya.

Isi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Syafrudin dan Tri Sasongko sebagai berikut:

1. Pihak I (sopir truk trailer) dan pihak II (Syafrudin) menyadari bahwa kejadian kecelakaan tersebut adalah musibah dari Tuhan Yang Maha Esa.

2. Pihak I memberikan bantuan kepada pihak II untuk perbaikan sepeda motor sebesar Rp 2,5 juta dan biaya urut senilai Rp 100.000.

3. Pihak I dan pihak II tidak akan saling tuntut menuntut kepada pihak mana pun. Apabila dikemudian hari ada pihak III yang ikut campur urusan di atas, dianggap tidak sah.

Namun nyatanya kuasa hukum Suito, Akbar Aziz Pawallang membantah kasus pemukulan kliennya ini berakhir damai.

Akbar menyebutkan, Tri Sasongko hanyalah seseorang yang mengaku sebagai perwakilan korban saat mediasi.

“Tidak benar (telah berdamai). Sampai dengan saat ini korbannya bukan orang tersebut (Tri Sasongko),” kata Akbar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/10/2023).