Otomotifnet.com - Polisi sudah menetapkan tersangka kecelakaan Ferrari 458 dengan 2 mobil dan 3 motor.
Yakni RAS (29), sopir Ferrari 458 biang petaka di Jl Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, (8/10/23).
Update ini disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
"Kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni saat ditemui di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Pancoran, (9/10/23) dikutip dari Kompas.com.
Jhoni mengatakan, RAS diduga melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas.
Tersangka sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
"Saat ini masih pemeriksaan. Menurut keterangan pengemudi, memang dalam kondisi ngantuk, jadi saat pengereman, dalam kecepatan 100 kilometer per jam, terjadi kecelakaan," jelas Jhoni.
Pengemudi RAS disebut melaju kencang ketika insiden tabrakan itu terjadi.
Ia awalnya datang dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan.