Otomotifnet.com - AKC (25) sopir Toyota Kijang Innova putih terancam 6 tahun penjara.
Itu karena Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan maut di Jl Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Pusat, (8/10/23) kemarin.
Atas keteledoran AKC bawa Kijang Innova, tercatat 3 nyawa tercabut.
Saat ini, warga Pademangan, Jakarta Utara itu sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Tersangka sudah ditahan, jadi tersangka. Enggak ke mana-mana dia," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora saat dihubungi, (10/10/23) dikutip dari Kompas.com.
Gomos menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti terkait penyebab tabrakan.
"Masih didalami. Masih diperiksa, dikumpulkan alat bukti, barang buktinya," tutur dia.
Atas perbuatannya, AKC disangkakan Pasal 310 Ayat 4 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kecelakaan maut itu menimpa pengendara motor dan dua penumpangnya saat berbonceng tiga.
Pengendara itu ialah seorang pria berinisial NAN (32).
Sementara dua penumpangnya, wanita berinisial M (45) dan PH (23).
Ketiganya mengalami luka pada kepala dan dibawa ke rumah sakit, lalu meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Gomos menjelaskan, insiden berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB, (8/10/23).
Toyota Kijang Innova putih dengan nopol B 1528 TZK itu tengah melaju di jalur cepat.
"Setelah melewati bawah Flyover HBR Motik, mobil menabrak motor yang dikemudikan NAN yang sedang berjalan searah di jalan tersebut," jelas dia.
Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Setiyono menjelaskan soal tes urine dari AKC.
Setiyono berujar, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku tak mengonsumsi narkoba atau alkohol.
"(Pelaku) sudah tes urine, negatif semua," ujar dia.
Baca Juga: Ertiga dan Kijang Innova Sudah Antisipasi, XL7 Datang Bikin Rugi Sekitar Rp 50 Juta