Adhi sapaannya menerangkan, perundangan itu menyebut setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai kemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, dipidana penjara paling lama satu tahun.
"Atau denda paling banyak Rp 2 juta," ujarnya dilansir dari Tribunjatim.com (12/10/2023).
Untuk sementara, lanjut Adhi, EK belum dikenai pasal itu.
Tengaranya, hingga saat ini Satlantas Polres Bojonegoro masih terus melakukan penyelidikan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut dan belum ada penetapan tersangka.
"Kami masih mengumpulkan keterangan EK, korban, dan para saksi kejadian," tuturnya.
Baca Juga: Honda Jazz GE8 Bikin Dua Pemotor Masuk Rumah Sakit, Polisi Cium Aroma Khas Dari Sopir