Nih Aturannya, Motor dan Mobil Modifikasi Boleh Beroperasi di Jalan

Ferdian - Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:40 WIB

Gibran Rakabuming juga pernah modifikasi motor Royal Enfield Classic 500 bobber yang digarap Katros Garage (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Mantab, motor, mobil penumpang dan mobil barang modifikasi legal beroperasi di jalan.

Aturan ini akan ditetapkan Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam aturan resmi ini legalitas operasional untuk kendaraan bermotor yang dimodifikasi atau kustomisasi di jalan akan diterapkan mulai 20 September 2023.

Namun, tidak semua kendaraan modifikasi bisa mendapatkan legalitas jalan sebagai mobil atau motor harian.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi lebih dahulu, seperti lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhub.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.

Dalam beleidnya, ada tiga jenis kendaraan yang boleh dikustom, yaitu motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Masing-masing memiliki batasan bagian mana saja yang boleh dilakukan perubahan.

Pada motor misalnya, sesuai Pasal 4 dinyatakan beberapa spesifikasi teknis yang dapat ijin untuk diubah meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.

Carscoops
Modifikasi pikap Sunny bermesin listrik siap dipamerkan di ajang SEMA Show 2022