Otomotifnet.com - Ingat, berkendara di jalan tol memiliki banyak larangan.
Pamali, baiknya jangan lakukan tindakan-tindakan berikut kalau gak mau celaka.
Bahkan larangan ini dijelaskan dalam pasal Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam pasal tersebut tertulis daftar larangan di jalan tol, berikut daftarnya:
1. Lajur kanan hanya untuk mendahului, dengan batas kecepatan yang sudah ditentukan
2. Dilarang mendahului menggunakan bahu jalan
3. Dilarang melintas median atau pembatas untuk mengubah jalur (putar balik)
4. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang atau hewan
5. Dilarang menarik atau menderek atau mendorong kendaraan lain, kecuali penarik atau penderek atau pendorong dari pihak pengelola jalan tol
6. Dilarang membuang sampah di sepanjang jalan tol
7. Dilarang berhenti, kecuali dalam situasi darurat dan harus di bahu jalan
Kemudian untuk besaran denda dari pelanggaran tersebut, kebanyakan merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , yakni sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Adapun bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Baca Juga: Gak Bakal Ditilang, Jalan Tol di Indonesia Ini Satu-satunya Boleh Dimasuki Motor