Camkan Baik-baik, Warga Sipil Pasang Pelat Dinas Polri Terancam Denda Rp 2 Miliar

Irsyaad W - Senin, 23 Oktober 2023 | 11:30 WIB

Honda Freed berpelat dinas Polri 2402-07 palsu dan rotator ditangkap Polisi, sopir masih mahasiswa (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Belakangan muncul mobil arogan dengan memasang pelat dinas Polri.

Padahal pemiliknya warga sipil biasa dan bukan anggota Polisi.

Paling baru Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polri 5727-00 yang sopirnya arogan ancam pengguna jalan lain pakai tongkat besi.

Belakangan dari hasil investigasi Ditlantas Polda Metro Jaya, ditemukan fakta jika pelat dinas Polri yang terpasang di Fortuner tidak terdaftar, alias palsu.

Oknum yang terlibat juga bukan anggota kepolisian, melainkan hanya warga sipil biasa yang menggunakan pelat dinas Polri palsu.

Informasi ini dipastikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, (17/10/23) dikutip dari Kompas.com.

"Nomer registrasinya tidak ada, dan tidak tertulis juga di database. Jadi yang punya itu ngarang-ngarang (mengaku anggota)," kata Eka.

IG/undercover.id
Penangkapan David Yulianto (32), si koboi jalanan tol Tomang usai aniaya sambil todong pistol ke sopir taksi online dan memakai pelat dinas Polri palsu 10011-VII

Kasus pengendara dengan pelat dinas palsu semacam ini juga cukup sering terjadi dan dijumpai di jalan.

Seperti pada bulan Mei 2023, juga melibatkan oknum yang mengaku-ngaku anggota Polisi.