Kasus Ferrari 458 Tabrak Avanza, Brio dan 3 Motor di Senayan Dihentikan Polisi, Materai Berbicara

Irsyaad W - Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:30 WIB

Penampakan Ferrari merah yang ringsek usai tabrak 5 orang di Senayan, Jakarta (Irsyaad W - )

"Iya (RAS ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, (9/10/23) lalu.

RAS, kata Jhoni, dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, RAS masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini sehingga belum ditahan.

"Untuk Pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas). Kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sementara Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella memastikan RAS mau bertanggung jawab penuh membiayai perawatan korban dan mengganti kendaraan yang rusak.

Adam Samudra
Ferrari 458 Italia ditutup kain seharga Rp 5 jutaan

"Untuk RAS, dia mau bertanggung jawab penuh," ujar Kompol Diella, saat dihubungi, (9/10/23).

Korban bernama Danang Prasetyo (27) menyebut RAS sudah memiliki iktikad baik untuk bertanggung jawab.

Termasuk mengganti kendaraannya yang ditabrak oleh RAS.

Oleh karenanya, Danang datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, untuk bertemu RAS.

"Untuk si penanggung jawab, minta saya untuk bertemu di sini (Subdit Gakkum) untuk proses penggantian unit," ujar dia.

"Karena dari si penanggung jawab ini sudah tanggung jawab, dari rumah sakit, motor korban pun juga semua dia tanggung jawab semua," lanjutnya.

Menurut Danang, para korban sepakat berdamai dengan RAS atas kejadian ini.

"Karena kami para korban berdamai secara kekeluargaan," kata dia.

KGnow
Ferrari 458 Italia tabrakan di Senayan

Baca Juga: Ferrari 458 Obrak-abrik Mobil dan Motor di Jaksel, Wajah Mobil Rp 10 M Ngenes