Otomotifnet.com - Tilang uji emisi distop polisi, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris masih bungkam.
Diketahui tilang uji emisi dihentikan lagi oleh distop Polda Metro Jaya pada Kamis (2/11/2023).
Dengan begitu, ini jadi kali kedua tilang uji emisi dihentikan.
Sebelumnya, tilang uji emisi juga sempat dihentikan pada 12 September 2023 setelah kebijakan itu mulai diberlakukan pada 1 September 2023.
Saat itu, tilang uji emisi dihentikan karena dinilai tidak efektif.
Namun terjait penghentian tilang ini, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris masih bungkam.
Dilansir dari Kompas.com, ia meminta agar persoalan penghentian sanksi tilang uji emisi ditanyakan ke Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Kalau terkait Satgas sama Ibu Jubir saja, sesuai kesepakatan," ujar Afan sambil bergegas meninggalkan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Afan juga enggan menjawab ketika ditanya apakah Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat memutuskan sanksi tilang ditiadakan.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu hanya meminta awak media menunggu keterangan resmi dari juru bicara satgas.
"Besok aja besok, besok press release. Aku kalau sudah kesepakatan jubir, ke ibu jubir," ucapnya sambil berlalu.
Kompas.com mencoba menghubungi Ani Ruspitawati untuk meminta tanggapan soal penghentian sanksi tilang uji emisi oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Ani belum merespons dan memberikan keterangan terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Baca Juga: Mobil Di Atas 3 Tahun Pemakaian Sebaiknya Jangan Masuk Jakarta Bila Nemu Tanda Ini