Otomotifnet.com - Empat pria terancam 9 tahun penjara karena kerjasama jualan truk Rp 60 jutaan.
Yakni SN (37) warga Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur dan WN (35) warga Jambi.
Kemudian JN (23) dan DS (24) tercatat sebagai warga Lahat, Sumatera Selatan.
Mereka berjualan truk-truk itu dari hasil maling.
Penangkapan ini dilakukan tim gabungan Polsek Panjang dan Polsek Jati Agung Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan, tim gabungan menangkap kawanan ini di sejumlah lokasi berbeda.
Pertama, WN (35) ditangkap di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, (27/10/23) malam.
Setelah itu menangkap JN (23) dan DS (24) di wilayah Panjang, Bandar Lampung, (29/10/23).
Terakhir, petugas menangkap SN (37) di wilayah Lampung Timur, (29/10/23).
"Untuk pelaku WN (34), JN (23) dan DS (24) dilakukan penahanan di Polsek Jati Agung, sedangkan SN (37) di proses di Polsek Panjang" ungkap Joni, (7/11/23) dilansir dari TribunLampung.co.id.