Otomotifnet.com - Viral video mobil ngeyel minta jalan modal nyalakan strobo dan sirine.
Pelat nomor yang digunakan juga bisa bikin heran orang-orang yang lewat.
Bagaimana tidak, pelat nomor yang digunakan bukan dinas apalagi pelat penting.
Parahnya mobil ini menggunakan strobo di jalan yang bisa diilang sedang padat.
Kejadian ini viral usai diunggah oleh akun Instagram @ahmadaahroni88.
Terlihat dari rekaman video, mobil dengan pelat D tersebut menyalakan strobo dan membunyikan sirine saat sedang lewat.
Terlebih lagi aksi mobil pakai strobo ini juga diikuti oleh mobil lainnya di belakangnya.
Sebenarnya kejadian seperti ini banyak terjadi.
Tapi bagaimana sih aturan penggunaan strobo maupun sirine?
Aturan mobil yang boleh pakai strobo dan sirine sudah diatur dalam pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.