Viral Modus Penyelewengan BBM Subsidi Mode Helikopter, Bus Pariwisata Jadi Armada Favorit

Ferdian - Rabu, 22 November 2023 | 21:00 WIB

Ilustrasi dispenser pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Pertamina (Ferdian - )

Modus ini umumnya dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan truk, mobil pribadi, serta bus pariwisata atau tronton.

"Pengisian yang dilakukan berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang sama tapi menggunakan plat nomor dan juga QR code yang berbeda. Jadi memang ada pemalsuan atau penggandaan yang dilakukan," ungkap Riva.

Modus dengan mode helikopter ini juga memiliki indikasi yang kuat bahwa pelaku bekerja sama dengan oknum operator SPBU.

Karena kendaraan jadi mengisi BBM subsidi dengan waktu yang cukup lama dan sering bolak-balik ke SPBU, di mana seharusnya petugas SPBU mengetahui keanehan tersebut.

Kemudian pada jenis modus illegal unloading, yang dilakukan dengan memanfaatkan truk tangki BBM Pertamina.

Modusnya dengan truk tangki Pertamina berhenti tidak pada lokasi yang ditentukan atau bukan di SPBU, di mana truk itu sedang menurunkan BBM subsidi secara ilegal.

Pada modus illegal unloading ini juga ada indikasi kuat pelaku bekerja sama dengan oknum pengawas SPBU dan oknum internal perusahaan Pertamina.

Selanjutnya, pada modus dengan mode pemalsuan dokumen, umumnya dilakukan oleh oknum nelayan yang bekerja sama dengan oknum pemerintah desa.

Modus ini juga memiliki indikasi kuat pelaku bekerja sama dengan oknum operator SPBU/SPBN.

Modus dilakukan dengan pemalsuan dokumen pemerintah, sehingga oknum nelayan bisa melakukan pembelian BBM Subsidi dengan menggunakan surat keterangan palsu atau tidak tidak menggunakan surat keterangan.

Selain itu, oknum nelayan tersebut juga jadi bisa melakukan pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken dengan kuantitas yang banyak.

"Yang juga cukup marak adalah pemalsuan dokumen pemerintah, di mana untuk nelayan dan juga petani yang memang diizinkan melakukan pengambilan menggunakan jeriken, ini terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan," papar Riva.

Menurutnya, Pertamina terus meningkatkan pengawasan penyaluran solar dan Pertalite seiring dengan beragamnya modus penyelewengan BBM subsidi.

Pengawasan ini pun dilakukan dengan melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum (APH).

Setidaknya sudah lebih dari 400 SPBU yang diberikan sanksi penyetopan suplai solar dengan denda administrasi sebesar Rp 14,8 miliar oleh Pertamina.

Selain itu, penindakan hukum pada kasus penyelewengan BBM subsidi juga membuat 430 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi ini yang memang kami lakukan pengawasan dan juga penindakan bersama-sama dengan BPH Migas dan juga aparat penegak hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Truk Pertamina Muat Avtur Ngguling ke Jurang, Petaka Sopir Kecapekan