Otomotifnet.com - Jika dirasakan, rata-rata jalan tol antar provinsi cenderung gelap.
Minim sekali lampu penerangan jalan umum (PJU).
Ternyata, alasannya untuk pemasangan PJU diatur dengan standar internasional.
Seperti dijelaskan dalam unggahan akun Instagram Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @pupr_bpjt, (13/11/23).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan beberapa fakta mengenai PJU di jalan tol.
1. Berdasarkan Standard International Road Design
PJU di jalan tol umumnya dijumpai di beberapa lokasi tertentu, seperti di daerah rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atau biasa disebut dengan black spot.
Kemudian, mendekati area gerbang tol (GT), simpang susun (SS) atau interchange, serta berada di Tol Dalam Kota.
Ketentuan tersebut sudah didasari dengan desain standar jalan internasional.
2. Terdapat Standar Jarak
Untuk diketahui, setiap pemasangan tiang lampu terdapat standar jarak minimal sebesar 30 meter dengan ketinggian 12 meter-13 meter.