Chery dan Kemenperin Tandatangani LoI, Tegaskan Investasi & Lokalisasi Produk di Indonesia

Andhika Arthawijaya - Selasa, 28 November 2023 | 22:30 WIB

Penandatangan Letter of Intent (LoI) oleh Chery & Kemenperin guna penegasan Investasi dan lokalisasi produk di Indonesia (Andhika Arthawijaya - )

Otomotifnet.com – Kabar baik nih gais, PT Chery Sales Indonesia (CSI) selaku APM (Agen Pemegang Merek) Chery di Indonesia telah menandatangani surat pernyataan niat atau letter of Intent (LoI) bersama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ditjen ILMATE), Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).

Di dalam LoI ini menegaskan bahwa CSI dan Kemenperin akan bersama-sama melaksanakan komitmen untuk mendukung percepatan pembentukan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Penandatanganan LoI tersebut dilakukan Senin kemarin (27/11/2023) oleh Qu Jizong, Executive Vice President dari PT Chery Sales Indonesia dan Hendro Martono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP yang mewakili Ditjen ILMATE Kemenperin).

"Penandatangan LoI ini merupakan bentuk penegasan komitmen kontribusi Chery kepada industri otomotif Indonesia, terutama untuk mendukung percepatan pembentukan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB),” bilang Qu Jizong, Executive Vice President, PT Chery Sales Indonesia.

Baca Juga: Konsultasi OTOMOTIF Ground Clearance Omoda 5 Kenapa Cuma 180 mm?

Masih kata Qu Jizong, dalam satu tahun kehadiran di Indonesia, pihaknya semakin yakin bahwa Chery dapat terus bertumbuh bersama pemerintah, mitra, dan konsumen Indonesia.

“Oleh karena itu, kami akan menjalankan komitmen untuk berinvestasi melalui produksi kendaraan listrik di Indonesia dan pendistribusiannya ke negara-negara setir kanan," tegasnya lagi.

Secara khusus, CSI menyatakan komitmennya melakukan upaya terbaik dan maksimal dalam pelaksanaan proyek pembangunan industri KBLBB di Indonesia.

Salah satunya dengan mematuhi regulasi mengenai nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi sesuai aturan pemerintah.

Istimewa/Chery
Direksi PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersama perwakilan dari Kemenperin berpose bersama usai penandatangan LoI