Otomotifnet.com - Pria inisial VJ (37) asal Kalimas Baru, Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur ini gak tobat.
Baru bebas dari status napi di 2019, kini kembali keranjingan pecahi kaca mobil di Surabaya.
Mengejutkannya, Ia belajar maling modus pecah kaca itu dari gurunya yang kita kenali semua.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku sudah meresahkan warga pada Oktober hingga November.
"(Aksi pecah kaca mobil) dua bulan terakhir, telah diamankan satu orang inisial VJ, yang bersangkutan melalukan aksi di 8 titik," kata Hendro, (5/12/23) disitat Kompas.com.
Diketahui, 8 TKP tersangka yakni Taman Cokroaminoto, Tegalsari, Samping Restoran Al Hamra, Genteng, Pudding Sekisah Dharmahusada, Jalan Klampis Ngasem, Serlok Kopi, Jalan Kertajaya.
Kemudian, pelaku juga sempat melakukan aksi pecah kaca mobil tersebut di Salon Jonathan Dharmahusada, Jalan Bratang Binangun, serta tempat parkir kendaraan di Balai Kota Surabaya.
"Modusnya sama, tersangka patroli pakai kendaraan yang dimiliki, secara acak melihat peluang mana yang memungkinkan untuk dipecah kaca," terang Hendro.
"Dari delapan TKP, semua ada hasilnya," ujarnya.
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga korban seperti laptop hingga uang ratusan ribu.
Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 100 juta.
"Beberapa barang curian sudah dijual oleh yang bersangkutan, ada juga dibuang karena ber-password," beber Hendro.
"Dari barang yang berhasil diamankan total seharga Rp 39,4 juta," ucapnya.
Hendro mengungkapkan, tersangka pernah tertangkap dengan kasus serupa oleh Polsek Bubutan, Surabaya.
Dia mendekam di penjara tahun 2016 dan baru saja keluar pada 2019.
Sementara itu tersangka berinisial VJ tersebut, mengaku berlajar dari video di YouTube.
Namun, dia tak memberikan informasi lokasi untuk membeli alat perusak kaca mobil yang digunakanya.
"Belajar dari YouTube," ujar VJ singkat.
Saat ini, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Tersangka pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: ASN Kelimpungan Saat Ganti Oli Honda Brio, Duit Operasional SMA Rp 140 Juta Lenyap