Otomotifnet.com - Sebanyak 8 debt collector diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Hal ini terkait kasus penarikan paksa kendaraan di Kota Semarang.
Polisi juga masih memburu beberapa tersangka lainnya.
Omong-omong, aksi para DC di jalanan memang sering bikin cemas masyarakat.
Tak sedikit mereka mengintimidasi ketika melakukan poenarikan kendaraan.
Tak semua warga juga tahu, bila DC ternyata tak bisa sembarangan dalam menarik kendaraan.
Para penagih utang dalam bekerja harus membawa sejumlah dokumen resmi.
Seperti surat atas nama debt collector dan surat atas nomor kendaraan yang akan ditarik.
Yang lebih penting, mereka juga harus punya surat tugas dan kartu profesi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).