Otomotifnet.com - Dalam proses transaksi di gerbang tol, ternyata sudah diatur batas waktunya.
Selama proses tapping kartu e-toll di gerbang tol, ada durasi atau kecepatan transaksasi sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Artinya, jika kecepatan transaksai tidak sesuai SPM, maka Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) perlu melakukan evaluasi terhadap pelayanannya.
Meski terdapat pula kecepatan transaksi yang lambat karena kartu e-toll milik pengguna tidak terbaca atau pun saldonya habis.
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), (30/10/23), kecepatan transaksi rata-rata di gerbang tol telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol:
1. Gerbang Tol Sistem Terbuka
- Maksimal 6 detik setiap kendaraan
2. Gerbang Tol Sistem Tertutup:
- Gardu Masuk, maksimal 5 detik setiap kendaraan
- Gardu Keluar, maksimal 9 detik setiap kendaraan
3. Gardu Tol Otomatis (GTO):
- Gardu Tol Ambil Kartu, maksimal 4 detik setiap kendaraan
4. Gardu Tol Transaksi
- Maksimal 5 detik setiap kendaraan
Baca Juga: Sistem Baru Penggusur Gerbang Tol dan E-Toll Dicoba, Resmi Beroperasi Saat Bulan Puasa 2024