Untuk menghindari biaya parkir apartemen yang tinggi, pelaku mengambil mobil korban sebentar.
"Jelang pergantian hari di malam hari, pelaku mengeluarkan mobil korban, lalu pada dini hari memarkirkannya lagi.
Sehingga, waktu parkirnya tidak terhitung selama 24 jam," terangnya.
Pelaku melaksanakan cara tersebut selama tiga hari berturut-turut.
Kemudian pada malam Rabu (6/12/2023), pelaku melakukan aksinya dan membawa kabur mobil korban.
"Korban curiga karena pelaku beserta mobilnya tidak kembali ke tempat parkir apartemen sama sekali.
"Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lowokwaru, dan penyelidikan langsung dilakukan," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku beserta mobil korban melarikan diri ke Banyuwangi.
Unit Reskrim Polsek Lowokwaru segera melakukan pengejaran.
"Pada Jumat (8/12/2023) dinihari, pelaku ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi."
"Setelah itu, pelaku bersama barang bukti mobil korban dibawa ke Polsek Lowokwaru," ungkapnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap bahwa mobil korban direncanakan untuk dijual kepada seorang pembeli di Jember.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dihukum dengan Pasal 372 KUHP dan berisiko mendekam di balik jeruji penjara selama empat tahun.
"Inilah risiko yang harus dihadapi pelaku," tandasnya.
Baca Juga: Innova Isi Sepasang Kekasih Dikejar-kejar Warga di Solo, Kaca Dipecah Perkara Ini