"Sedangkan untuk nilai denda pada 2023 sebanyak Rp 121,7 M atau meningkat Rp 30,1 M (32,8 persen) jika dibandingkan 2022 sebanyak Rp 91,6 M," ucap Sigit.
Penerapan ETLE ini berdampak pada penurunan jumlah kecelakaan.
Pada 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas menurun 4.055 kejadian (3 persen) atau dari 137.851 kejadian pada 2022 menjadi 133.796 kejadian pada 2023.
Sementara untuk jumlah korban kecelakaan juga menurun yakni sebanyak 3.094 orang (11 persen) atau dari 27.531 orang pada 2022 menjadi 24.437 orang pada 2023.
Baca Juga: Kena Tilang Polisi Jangan Sampai Minta Blangko Merah, Risikonya Gak Main-main