Ia mengatakan bahwa sopir bus yang bernama Eko Yulianto sudah diamankan dan ditahan di kantor polisi sejak awal kejadian.
"Untuk yang informasi di medsos, kasus tabrak lari itu tidak benar, bahwa driver yang melakukan pelanggaran itu sudah kami amankan ditahan di Satlantas Polres Batang, jadi tidak benar bahwa itu tabrak lari," ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (5/1/2024).
Menurut AKP Wigiyanto, kronologi kecelakaan terjadi saat Pajero Sport berpelat H 10 HA melaju di jalur lambat di jalur tol km 382 + 300 meter.
Diduga karena mengantuk, sopir bus PO Haryanto berpelat B 7204 VGA menabrak Pajero Sport dari belakang hingga ringsek.
Akibat kecelakaan tersebut, Aticah dan dua orang lainnya yang berada di dalam mobil Pajero mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Saat ini sopir bus bernama Eko Yulianto sudah ditahan di Kantor Satlantas Polres Batang.
"Dari awal kejadian kepolisian sudah melakukan sesuai prosesnya, tentu pertama kami mendatangi TKP pengaman membantu korban ke rumah sakit, kemudian olah tkp mengamankan barang bukti.
Dan untuk sopir bis Haryanto langsung kami amankan, barang buktinya juga diamankan di Gringsing," jelasnya.
AKP Wigiyanto menambahkan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan, sopir bus PO Haryanto bisa ditetapkan sebagai tersangka jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Jadi proses hukum jalan, penyidikan jalan, tapi kami juga membuka ruang apabila kedua belah pihak akan melakukan penyelesaian mediasi, kami berikan ruang, nanti setelah ada kesepakatan ya kami proses penyidikan akan kami hentikan," pungkasnya.
Baca Juga: Tebas Bodi Belakang Pajero Sport Hingga Terpenggal, Bus PO Haryanto Dituding Melarikan Diri