Otomotifnet.com - Masih sering ditemui, pemotor yang terjebak hujan berteduh di kolong flyover atau di area underpass.
Padahal itu jelas tidak boleh.
Lewat akun @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian menegaskan jika berteduh di bawah flyover adalah tindakan berbahaya dan bisa merugikan banyak pihak.
“Bagi pengguna motor diimbau untuk tidak berteduh di bawah flyover, karena dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan yang lain,” tulis pihak kepolisian, dikutip Kompas.com (6/1/2024).
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait menjelaskan, berteduh di flyover memang masih cukup sering terjadi, khususnya saat hujan mendadak di kawasan lalu lintas padat.
“Memang masih cukup banyak sikap indisipliner semacam itu (pengendara meneduh di bawah flyover). Ini selain membahayakan, juga bisa memicu kemacetan panjang,” ucapnya kepada Kompas.com (4/1).
Penjelasan senada juga disampaikan Kasubditjemen Opsrek Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Indra Jafar.
Tindakan semacam itu bisa dianggap sebagai contoh perilaku egois dari beberapa pengguna jalan.
“Ini contoh perilaku egois, karena kan menahan kelancaran arus lalu lintas. Coba pikirkan, pengendara motor di belakang bagaimana? Mereka jadi kena macetnya,” katanya.
Ia menegaskan, menepi darurat saat hujan tentu diperbolehkan, dengan catatan, pengendara tidak berlama-lama berhenti.