Pria 22 Tahun Dicekik Pasal 363 KUHP, Perkara Suzuki Carry 1.000 Milik Tetangga

Irsyaad W - Selasa, 9 Januari 2024 | 08:00 WIB

Barang bukti Suzuki Carry 1.000 yang dimaling tetangga sendiri di desa Tanggulangin, Jatisrono, Wonogiri, Jawa Tengah (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - FA, seorang pria usia 22 tahun dicekik pasal 363 KUHPidana.

Alhasil ia terancam ngerasain penjara selama 7 tahun.

Semua itu perkara Suzuki Carry 1.000 milik tetangganya.

Yup, FA terbukti melakukan pencurian Carry 1.000 milik tetangganya berinisial S.

Diketahui, FA dan S bertetangga di desa Tanggulangin, Jatisrono, Wonogori, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria berinisial FA yang mencuri Suzuki Carry tetangganya.

"Tersangka FA mencuri mobil milik tetangganya berinisial S, warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Jatisrono pertengahan November 2023 lalu," kata Anom, (8/1/24) dikonfirmasi Kompas.com.

"Tersangka FA ditangkap di rumahnya pada Kamis (4/1/24)," kata Anom.

Anom mengatakan, kasus pencurian itu bermula saat korban S (50) mendengar suara berisik di garasi rumahnya, (14/11/23) malam.

Kemudian korban mengecek ke garasi namun tidak ada hal yang mencurigakan.