Mau Penumpang Minta Turun di Tol, Tetap Sopir Bus yang Diganjar Pasal Berlapis

Ferdian - Rabu, 17 Januari 2024 | 19:00 WIB

Bus nakal ketahuan saat akan menurunkan penumpang di jalan tol. Nih aturannya (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Viral video bus nakal hendak menurunkan penumpang di jalan tol kepergok petugas kepolisian.

Video tersebut viral usai diunggah di akun Instagram @hilmyalx.

Dalam rekaman video berdurasi 20 detik, bus hendak menepi ke sisi jalan tol dengan maksud ingin menurunkan salah satu penumpang.

Namun, polisi tersebut langsung menghalangi bus untuk berhenti dan menyuruh sopir untuk melanjutkan perjalanan.

Dilansir dari Kompas.com, Budiyanto sebagai pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, sopir yang menurunkan penumpang di sembarang tempat bisa dikenakan pasal hukuman.

Apalagi, dalam video itu lokasi penurunan adalah jalan tol, sehingga bisa kena pasal berlapis.

"Dalam pasal 126 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tata cara menaikan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum. Demikian pula di dalam PP No 15 tahun 2005 tentang tol," kata Budiyanto (16/1/2024).

Lebih rinci, pada pasal 126 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang :

a. Memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan.

b. Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan.