Hal itu coba kami cari tahu saat acara media test drive BYD Dolphin beberapa waktu lalu yang mengambil rute Jakarta – Bogor – BSD, Tangsel.
Nah, saat di kawasan perumahan Bukit Sentul, Bogor, kami sengaja melintas di beberapa polisi tidur yang ada di sana.
Dan ketika kami perhatikan dari luar kendaraan, saat bagian tengah mobil melintas tepat di atas polisi tidur, terlihat masih sangat aman.
Tapi memang ketinggian polisi tidur yang kami lewati tidak terlalu tinggi.
Baca Juga: Klaim Top Speed Cuma 160 Kpj, Ternyata Lari Maksimum BYD Dolphin Bisa Sampai Segini
Dan memang menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, di sana tertera tetang kriteria alat pembatas jalan atau polisi tidur.
Dimana ketinggiannya berkisar antara 5 – 9 cm (50 - 90 mm) untuk jenis speed bump dan 8 – 9 cm (80 -90 mm) untuk speed table.
Tapi kalau berhadapan dengan jenis speed hump yang berukuran tinggi antara 8 – 15 cm (80- 150 mm), sebaiknya pikir-pikir dulu deh.
Terutama bila ketinggiannya di atas 12 cm, dan kabin terisi beban banyak.
Pasalnya saat terisi beban, grounc clearance kendaraan akan semakin rendah.