Otomotifnet.com - Tol Indralaya-Prabumulih segera berbayar.
Sebab PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif di ruas tol sepanjang 64,5 km tersebut.
Diketahui, tol Indralaya-Prabumulih telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Oktober 2023.
Pemberlakuan tarif tol menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.
Namun kapan pastinya pemberlakuan tarif tol Indralaya - Prabumulih belum ada keputusan resmi meski dijelaskan akan disampaikan nantinya.
Branch Manager tol Indralaya - Prabumulih, Syamsul Rizal membenarkan informasi tarif tol yang beredar di sejumlah media sosial.
Namun untuk pemberlakuan tarif akan diinformasikan lebih lanjut.
"Pemberlakuan tarif akan diinfokan melalui siaran pers resmi perusahaan maupun akun resmi media sosial Hutama Karya di @hutamakarya atau akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HktolIndonesia," ungkap Syamsul Rizal ketika dikonfirmasi, (4/1/24) dikutip dari TribunSumsel.
Berikut besaran tarif tol Indralaya-Prabumulih berdasar SK Menteri PUPR:
1. Kendaraan Golongan I : Rp 85.000
2. Kendaraan Golongan II & III : Rp 127.000
3. Kendaraan Golongan IV & V : Rp 170.000
Tarif tersebut sama untuk dari gerbang tol Indralaya tujuan Prabumulih atau dari gerbang tol Prabumulih tujuan Indralaya.
Baca Juga: Jalan Tol Baru Sepanjang 64,5 Km Diresmikan Presiden Jokowi, Telan Investasi Rp 12,5 Triliun