"Setelah keluar dari mobil, di situ korban lalu dihajar oleh para pelaku. Sehingga mengalami luka berat di wajah, tangan dan paha," jelas Dimas.
Atas aksi kekerasan itu, korban melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti pada Minggu pagi.
Pada hari yang sama, 5 orang pelaku atas nama Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput, Mukti Satria Bakti dan Bayu Wahyudin ditangkap.
Sementara seorang pelaku atas nama Iki alias Acong masih dalam pengejaran polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil. Padahal tidak, karena saat itu mobil mereka ini sedang mogok," beber Dimas.
"Dari pemeriksaan juga, para pelaku saat itu memang sedang dalam pengaruh miras," papar Dimas.
Atas aksi pengeroyokan, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Baca Juga: Ganti Nama Sampai Jadi Ormas, Inilah Sejarah Panjang XTC, Kelompok Motor Paling Ditakuti