Mengejutkan! Dari Ratusan Bus Pariwisata, Cuma 36 Persen yang Lolos KIR dan KPS

Ferdian - Minggu, 11 Februari 2024 | 14:00 WIB

Ilustrasi bus pariwisata. (Ferdian - )

Lalu ia menuturkan pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Pihaknya mengklaim akan melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," ungkapnya.

Adapun, untuk kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, Ia juga menegaskan telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Perusahaan Otobus (PO) yang terlibat kecelakaan.

Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan dan perizinan yang dimiliki.

“Perusahaan Otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha"” tambahnya.

Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat juga mengundang stakeholders  terkait secara terbatas, seperti Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Praktisi Transportasi dan unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan.

Baca Juga: Kronologi dan Sebab Bus Pariwisata Gelimpang di Bukit Bego Bantul, Cabut 3 Nyawa