Harga Pertamax Cs Bakal Dimahalkan Sehabis Pemilu, Ini Alasannya

Ferdian - Selasa, 20 Februari 2024 | 20:30 WIB

Harga Pertamax dan kawan-kawan akan dimahalkan setelah Pemilu. Berikut alasannya (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Harga BBM Nonsubsidi alias Pertamax dan kawan-kawan berpotensi akan dimahalkan usai pemilu.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan, kenaikan harga BBM nonsubsidi itu dikarenakan harga minyak dunia yang juga cenderung naik.

Selain itu pula juga karena adanya konflik timur tengah yang masih memanas yang membuat distribusi logistik terhambat.

“Kalau saya cermati harga minyak dunia naik lagi, jadi kayaknya (naik) mau ke sana, karena intensitas timur tengah masih tinggi juga yang mengganggu logistik, jadi yah terpengaruh,” ujarnya di Jakarta (20/2/2024).

“Jadi memang perlu dicermati, saya setuju (naik) karena harga minyak cenderung naik terus,” sambungnya dikutip dari Kompas.com.

Kemudian ihwal kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen menurut Tutuka adalah menjadi keluhan oleh pengusaha SPBU karena dinilai sangat memberatkan.

Ditambah lagi penetapan kenaikan pajak itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi.

“Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu karena angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen dan itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga dan enggak semua seluruh daerah,” jelas Tutuka.

“Jadi memang harus ada pembicaraan bisnis yang baik karena kalau memberatkan perusahaan kan bisa tutup kalau enggak untung,” sambungnya.

Sebagai informasi, kenaikan PBBKB Pemerintah Provinsi DKI jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024.

Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1). Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.

Baca Juga: Pembeli Pertamax Busung Dada, Pertamina Perbolehkan Serobot Antrean Pertalite Dengan Syarat Ini